Tasikmalaya, Harian Suara Rakyat – Dugaan belum adanya Rencana Induk Drainase (RID) yang resmi dan sah di Kota Tasikmalaya kembali mencuat. Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan, Hery di lingkungan teknis DPUTR Kota Tasikmalaya, melalui pesan WhatsApp Selasa (29/07) yang menyebut bahwa penyusunan RID sempat dilakukan pada tahun 2016, namun hasilnya belum tuntas dan masih perlu didalami bersama para pemangku kepentingan.
“Dulu juga pernah disusun tahun 2016-an kalau nggak salah, kegiatan kajiannya kalau nggak salah ada di permukiman. Cuma hasil produknya masih perlu pendalaman dengan beberapa stakeholder,” ujar Kabid Heri saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan arah pembangunan sistem drainase di Kota Tasikmalaya selama ini. Padahal, dalam Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, disebutkan bahwa seluruh kegiatan drainase harus mengacu pada Rencana Induk Drainase yang telah disusun, disahkan, dan dijadikan dasar perencanaan serta penganggaran.
Ketiadaan dokumen RID yang final dan terverifikasi berisiko menyebabkan pembangunan infrastruktur drainase tidak terintegrasi, tidak sesuai perhitungan sistem aliran, dan berpotensi menimbulkan masalah lanjutan seperti genangan atau banjir lokal di sejumlah titik.
Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kota perlu segera melakukan evaluasi, audit dokumen perencanaan sebelumnya, serta mempercepat proses legalisasi RID sebagai landasan utama penyelenggaraan sistem drainase kota.
Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN), Erlan Roeslana, menanggapi serius pernyataan Kabid Heri soal belum adanya Rencana Induk Drainase (RID) Kota Tasikmalaya. Menurutnya, dari sudut teknis maupun prinsip pengelolaan keuangan daerah, hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyentuh ranah potensi pelanggaran hukum dan tata kelola anggaran.
Kepada media ini, Selasa (29/07), Erlan menyampaikan, “Setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBD wajib didasarkan pada dokumen perencanaan yang sah. Dalam hal ini, kegiatan drainase harus mengacu pada Rencana Induk Drainase. Jika dokumennya belum final dan belum disahkan, maka seluruh kegiatan yang berjalan berisiko menyalahi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas keuangan daerah,” tegas Erlan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penganggaran kegiatan fisik harus berbasis pada perencanaan yang terukur dan dokumen pendukung yang sah. Tanpa itu, kegiatan dapat dianggap sebagai belanja tidak terencana (off-plan) dan rawan disorot oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Secara teknis ini cacat prosedur, dan secara prinsip keuangan, dapat dikategorikan sebagai penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan dalam konteks pengawasan, ini dapat dikenai sanksi administratif, pemotongan anggaran, hingga potensi temuan dari BPK atau aparat penegak hukum,” tambahnya.
Erlan mendesak agar Pemkot Tasikmalaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program drainase yang sudah berjalan, sekaligus menuntaskan legalisasi dokumen Rencana Induk Drainase dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
“Jangan sampai pembangunan dilakukan hanya untuk menyerap anggaran, tapi tidak menyelesaikan masalah. Itu bertentangan dengan semangat good governance dan prinsip akuntabilitas publik,” pungkasnya.
Ketidaktuntasan dokumen perencanaan sejak 2016 mencerminkan lemahnya tata kelola pembangunan di sektor drainase, yang seharusnya menjadi prioritas dalam pengurangan risiko banjir dan mendukung kualitas lingkungan perkotaan.