Kalapas Bantah Video Viral Napi Bongkar Dugaan “Sewa HP” di Lapas Bengkulu yang Sebut Bayar Rp3 Juta per Bulan Agar Bebas Pakai Ponsel

 

BENGKULU, Harian Suara Rakyat – Jagat media sosial kembali diguncang dengan beredarnya video viral berdurasi 1 menit 6 detik yang memicu keprihatinan publik terhadap pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Video yang diunggah akun TikTok (@Agusparlindungan75) itu memperlihatkan seorang pria yang mengaku bernama Catur Darma, narapidana kasus penggelapan uang Rp1 miliar, berbicara santai sambil memegang telepon genggam dari dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu.

 

Yang membuat publik tercengang, pria tersebut secara terang-terangan mengaku bisa bebas menggunakan handphone di dalam lapas dengan syarat membayar “upeti” sebesar Rp3 juta setiap bulan. Dalam rekaman itu, ia tampak santai menelepon sambil tiduran, seolah tidak ada pengawasan ketat di dalam penjara.

 

Tak hanya itu, pernyataan pria tersebut semakin membuat masyarakat geleng kepala ketika ia turut menyeret nama Lapas Lubuk Pakam, Sumatra Utara. Ia menyebut barang terlarang seperti narkoba jenis sabu disebut bisa masuk dengan mudah ke dalam lapas.

 

Video itu pun langsung viral dan menuai banjir komentar dari netizen. Banyak masyarakat merasa miris dan kecewa, sebab lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga menjadi ruang bebas bagi pelanggaran aturan.

 

Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan di dalam lapas, termasuk dugaan adanya praktik pungutan liar dan pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan.

 

Kasus ini juga dinilai menjadi tamparan keras bagi institusi pemasyarakatan di Indonesia. Jika dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu bukan hanya mencoreng nama baik lembaga, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai tindak kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

 

Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa kebenaran video viral tersebut, serta menindak tegas oknum yang terlibat apabila terbukti ada praktik ilegal di dalam lapas.

 

 

Penjelasan Kepala Lapas

 

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Budhi Julianto, membantah isi narasi yang beredar di media sosial.

 

Melalui keterangan resmi, Budhi menegaskan informasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan dinilai menyesatkan publik.

 

“Lapas Kelas IIA Bengkulu memastikan tidak ada kamar hunian berdinding papan di dalam Lapas sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut,” tegas Budhi dalam rilis yang diterima Kompas, Selasa (26/5/2026).

 

Budhi menjelaskan pihak lapas rutin melakukan razia dan pengawasan untuk mencegah berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan handphone ilegal oleh warga binaan.

 

Menurut dia, keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas menjadi prioritas utama.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Jangan mudah percaya terhadap konten yang belum jelas sumber dan validitasnya,” ujarnya.

 

Selain itu, pihak lapas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan informasi valid terkait dugaan gangguan keamanan maupun pelanggaran di dalam lapas.

 

Budhi menambahkan, pihaknya tidak menemukan identitas warga binaan yang sesuai dengan nama maupun wajah pria dalam video viral tersebut.

 

“Tidak tercatat dan teridentifikasi nama dan wajah warga binaan seperti di video TikTok tersebut,” pungkasnya.

 

Bagikan Berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *