Opini: Dapur Bukan Tugas Polisi

Opini: Dapur Bukan Tugas Polisi

Oleh Yayan Supiana

 

Tasikmalaya, Harian Suara Rakyat – Program pengelolaan 1.179 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Yayan Supiana yang menilai langkah tersebut perlu dikaji secara kelembagaan.

Menurut Yayan, keterlibatan Polri dalam pengelolaan dapur dan penyerapan sekitar 58 ribu tenaga kerja bukan semata persoalan teknis pelaksanaan program, melainkan menyangkut prinsip tata kelola negara.

 

“Kalau polisi sudah mengurus dapur, lalu siapa yang fokus penuh menjaga hukum?” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menyatakan publik patut mengapresiasi niat membantu masyarakat melalui program sosial. Namun demikian, menurutnya, kebijakan tetap harus dilihat dari aspek kewenangan dan fungsi kelembagaan.

 

Sorotan terhadap Batas Fungsi

 

Yayan berpendapat bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Ia mengingatkan bahwa program makan bergizi pada dasarnya merupakan kebijakan sosial yang secara struktural berada di bawah kementerian teknis maupun pemerintah daerah.

 

“Program kesejahteraan sosial adalah domain administrasi sipil. Perlu ada kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi, pembagian fungsi antar lembaga negara bertujuan menjaga keseimbangan dan mencegah penumpukan peran pada satu institusi.

 

Efektivitas dan Keberlanjutan

Terkait penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, Yayan menilai hal tersebut tentu memiliki dampak positif secara ekonomi. Namun ia mempertanyakan model pelaksanaan program dalam jangka panjang.

 

“Pertanyaannya, apakah model ini tepat dan berkelanjutan? Atau justru menunjukkan perlunya penguatan kapasitas lembaga sipil?” ujarnya.

 

Menurutnya, evaluasi kebijakan penting dilakukan agar program sosial tetap berjalan efektif tanpa mengaburkan batas fungsi institusi.

 

Pentingnya Evaluasi Kebijakan

 

Yayan juga mengingatkan perlunya kajian mendalam agar keterlibatan aparat keamanan dalam program sosial tetap proporsional dan sesuai prinsip supremasi sipil dalam negara hukum.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menolak program bantuan masyarakat, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.

 

“Polisi harus tetap kuat dalam penegakan hukum. Program sosial perlu dijalankan secara profesional oleh institusi yang memang memiliki mandat dan kompetensi di bidang tersebut,” pungkasnya.(Red)

 

Bagikan Berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *