Tasikmalaya, Harian Suara Rakyat – Proyek pekerjaan pemeliharaan berkala jalan ruas jalan BTS Kota/Kab. Tasikmalaya (Cikunir) dan pembangunan gorong-gorong dengan nilai anggaran mencapai Rp34 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Mengingat proyek ini dianggap sangat penting untuk mencegah banjir dan memastikan kelancaran sistem drainase di wilayah padat aktivitas tersebut.
Nampak terlihat dilokasi proyek, gorong-gorong yang dibangun dalam proyek ini diperkirakan menggunakan material seperti beton, baja, atau PVC. Masing-masing bahan memiliki keunggulan dan kelemahannya. Misalnya, gorong-gorong baja dinilai lebih ekonomis, mudah dipasang, dan pengerjaannya relatif cepat. Namun, tetap memerlukan inspeksi dan pemeliharaan rutin agar berfungsi optimal.
Ketua Forum Tanah Air, Mumuh Kostaman, S.Kom, menyampaikan kekhawatirannya terkait spesifikasi teknis di lapangan yang dinilai kurang memadai. Ia menyebutkan, salah satu contoh adalah penggunaan besi dengan diameter hanya 6 mm, ketebalan cor beton 7 cm, serta dimensi gorong-gorong selebar dan setinggi 60 cm.
“Dengan anggaran sebesar itu, kualitas bahan dan pengerjaan harusnya jauh lebih ideal. Apalagi ini menyangkut jalur strategis provinsi,” tegas Mumuh, saat pengecekan ke lokasi proyek langsung pada Rabu (30/7).
Yudi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah V Provinsi Jawa Barat, membenarkan bahwa proyek tersebut dibiayai oleh APBD Provinsi. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek diawasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pengawas. Namun, saat dimintai dokumen seperti flow map, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan desain proyek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Yudi menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan wewenangnya untuk dibuka ke publik.
“Kami tidak bisa memberikan dokumen itu karena bukan wewenang kami,” jawabnya singkat.

Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Redi, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI). Ia menilai bahwa proyek publik yang didanai APBD secara hukum wajib terbuka, terutama terkait informasi teknis dan pembiayaan.
“Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa informasi tentang perencanaan, pelaksanaan, dan laporan keuangan proyek publik adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat. Tidak ada alasan untuk tidak membukanya, kecuali diklasifikasikan secara resmi sebagai informasi yang dikecualikan melalui proses yang sah,” ujar Redi.
A-PPI juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proyek berskala besar agar tidak menimbulkan kecurigaan publik serta untuk mendukung pengawasan oleh masyarakat dan media.
“Kami mendesak pihak terkait, khususnya Dinas Bina Marga, agar menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan bukan pilihan, tapi kewajiban,” tambahnya.
Forum Tanah Air bersama A-PPI berencana mengadakan diskusi lanjutan bersama Kadis Bina Marga agar bisa memberikany klarifikasi langsung di hadapan masyarakat dan media.
“Kami akan terus mengawal proyek ini agar tidak keluar dari prinsip good governance,” pungkas Mumuh.

Sebagai informasi yang didapat dari Papan Proyek Fisik di Lokasi:
Instansi Pelaksana:
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V
Alamat: Jl. Raya Ciamis Km. 108+600 Karangpucung, Ciamis 46268
Nama Kegiatan:
Pemeliharaan Berkala Jalan di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V
Uraian Pekerjaan:
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan BTS Kota/Kab. Tasikmalaya (Cikunir) – Tasikmalaya
Nomor Kontrak: 412/PUR.08.01/SPK/PPK.PBJ
Tanggal Kontrak: 5 Juni 2025
Nilai Kontrak:
Rp 34.245.447.119,41 (Rp 34,2 miliar)
Waktu Pelaksanaan: 180 Hari Kalender
Penyedia Jasa: PT. Nidya Karya Putri
Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2025