Banyurasa Kab. Tasikmalaya, 27 Juli 2025 — Program sertifikat massal yang pernah dilaksanakan beberapa tahun lalu di Desa Banyurasa kembali menjadi sorotan publik, menyusul pernyataan dari salah satu warga, Ibu E.S., yang disampaikan melalui sebuah video berdurasi dua menit. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum menerima kejelasan mengenai sertifikat tanah yang diikutsertakan dalam program tersebut.
Dalam video tersebut, Ibu E.S. menyampaikan bahwa dirinya telah mengikuti program sertifikat massal sekitar tujuh tahun lalu. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima informasi yang pasti mengenai kelanjutan proses sertifikatnya.
“Saya sudah cukup lama menunggu, berharap ada kabar atau itikad baik dari pihak desa atau panitia. Namun sampai sekarang belum ada kepastian. Saya merasa kecewa. Beberapa kali saya datang langsung ke kantor desa, tapi malah terjadi saling tuding antara panitia dan pihak desa. Kalau memang tidak bisa diproses, saya hanya ingin uang pendaftaran saya dikembalikan,” ujar Ibu E.S.
Keluhan ini mencerminkan keresahan yang juga dirasakan sejumlah warga lain yang turut mengikuti program tersebut. Banyak di antara mereka masih menanti kejelasan atas hak atas tanah yang diajukan melalui skema sertifikat massal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun pemerintah desa terkait status program tersebut.
Klarifikasi dari Pemerintah Desa Banyurasa
Dalam wawancara pada 9 Juli 2025 bersama Sekretaris Desa dan perangkat terkait, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menelusuri data peserta program. Salah satu kendalanya adalah ketiadaan arsip atau dokumentasi yang memadai.
Disebutkan bahwa sejumlah panitia pelaksana program telah mengundurkan diri, bahkan beberapa di antaranya telah meninggal dunia. Akibatnya, tidak tersedia dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami tidak memiliki basis data peserta, sehingga sulit untuk menindaklanjuti aspirasi warga,” ujar salah satu perangkat desa.
Pernyataan APPI: Desa Tidak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab Administratif
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. Berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran lapangan, ditemukan bahwa tidak adanya basis data peserta menjadi kendala utama dalam proses penuntasan program sertifikat.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik. Hal ini tertuang dalam:
Pasal 26 Ayat (1): Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ayat (2): Kepala Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi desa serta menjaga tertib administrasi pelayanan publik.
A-PPI menilai bahwa desa semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan pencatatan secara akuntabel, khususnya dalam program yang melibatkan kepentingan publik seperti sertifikat massal. Jika panitia program dibentuk oleh desa, maka tanggung jawab administratif tidak bisa dialihkan sepenuhnya kepada individu di luar struktur pemerintahan desa.
Sorotan terhadap TPK Desa Banyurasa
Selain persoalan sertifikat, APPI juga menyoroti komposisi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Banyurasa. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan indikasi bahwa TPK berasal dari unsur perangkat desa. Padahal, menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa:
“TPK dibentuk oleh Kepala Desa dan berasal dari unsur masyarakat desa, bukan dari perangkat desa, baik secara langsung maupun merangkap jabatan.”
Penerapan prinsip ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan adanya pemisahan fungsi antara perencana, pelaksana, dan pengawas kegiatan.
Keterlibatan perangkat desa dalam TPK dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta menghambat transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, beberapa proyek desa dilaporkan berjalan tanpa perencanaan teknis yang memadai, yang patut dicermati lebih lanjut.
Rekomendasi APPI: Pengawasan dan Evaluasi Mendalam
Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola desa, APPI mendorong:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan komposisi TPK oleh Pemerintah Desa Banyurasa.
2. Pemeriksaan dan pengawasan dari lembaga terkait, baik internal maupun eksternal, terhadap pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh TPK.
3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kegiatan pembangunan desa, sesuai prinsip tata kelola yang partisipatif dan demokratis.
A-PPI akan terus mengawal isu ini dan menyuarakan aspirasi warga, guna mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sebagai informasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan sejak 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), berikut besaran biaya yang dapat ditanggung berdasarkan daerahnya:
– Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp450.000.
– Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp350.000.
– Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Ustara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) Rp250.000.
– Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000.
– Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Redi, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI)
Editor: Red